Proposal ini menguraikan pendirian sebuah institusi global lintas iman yang memperlakukan filantropi sebagai salah satu dari beberapa bentuk modal untuk kebaikan. Institusi ini bertumpu pada dua yurisdiksi dengan mandat yang berbeda: sebuah badan hukum nirlaba New York yang mengajukan pengakuan federal 501(c)(3) berperan sebagai gerbang filantropi global menuju pasar donatur Amerika, sementara sebuah yayasan Luksemburg berperan sebagai pusat institusional global yang permanen — menaungi dana abadi, penyaluran hibah internasional, kemitraan institusional, dan, ketika komitmen telah memadai, sebuah platform investasi berdampak yang teregulasi di bawah manajer dana investasi alternatif yang diawasi di Luksemburg.
Mekanisme khas institusi ini adalah modal katalitik. Alih-alih setiap dolar sumbangan habis disalurkan sebagai hibah, modal filantropi ditempatkan pada lima kantong — hibah, dana abadi permanen, modal katalitik penyerap kerugian pertama, investasi terkait program, dan filantropi ventura — sehingga sebagian dari setiap pemberian besar bekerja untuk menjadikan kebaikan layak diinvestasikan, menarik lembaga pembangunan dan investor swasta ke dalam proyek yang tak mungkin dibiayai filantropi sendirian dalam skala besar.