Langsung ke isi
Global Capital for Good
Ikut serta
III
Tata Kelola & Akuntabilitas

Mandat etis, kendali fidusia, dan pelaksanaan profesional — dipisahkan


Dewan sengaja tidak didominasi pemuka agama. Tiga lapis memisahkan mandat etis dari kendali fidusia dan dari pelaksanaan profesional. Dewan Wali Amanat beranggotakan sembilan hingga lima belas orang dengan mayoritas independen — berpengalaman di bidang keuangan, kemanusiaan, tata kelola, hukum, dan pembangunan internasional — memegang kewenangan fidusia. Dewan Iman Global beranggotakan dua puluh hingga empat puluh pemuka agama dan etika yang dihormati secara internasional dari Kristen, Islam, Yahudi, Hindu, Buddha, dan tradisi lain, menjaga mandat etis institusi tetapi tidak mengendalikan alokasi modal secara perorangan. Komite profesional melaksanakan: Investasi, Dampak, Audit dan Risiko, Etika, Standar Keagamaan, serta Nominasi/Tata Kelola. Komite Standar Keagamaan memegang aturan pemisahan; Komite Investasi tidak dapat mengesampingkannya.

Watak yang dituju institusi ini adalah perpaduan yayasan internasional besar, lembaga pembangunan, dan organisasi investasi — bukan organisasi penggalangan dana keagamaan.

Tulang punggung akuntabilitas


Sumbangan yang dihimpun di Amerika tidak pernah sekadar dikirim ke luar negeri. Meskipun rezim penetapan kesetaraan dan tanggung jawab atas penggunaan dana dari IRS secara formal mengatur yayasan swasta, setiap transfer lintas negara dalam arsitektur ini secara sukarela dibangun menurut standar tanggung jawab atas penggunaan dana, apa pun klasifikasi yang pada akhirnya dipegang entitas Amerika Serikat:

  1. 01Donatur
  2. 02Yayasan NY
  3. 03Program Disetujui
  4. 04Luksemburg / Entitas Proyek
  5. 05Penerima Manfaat

Setiap mata rantai itu memuat pembatasan tujuan, identitas proyek, anggaran, tonggak capaian, penyaringan anti pencucian uang dan sanksi, kewajiban pelaporan, indikator dampak, hak audit, serta ketentuan pengembalian dana. Platform transparansi yang dibiayai pada Fase I ada agar setiap donatur dapat menelusuri pemberian terikat sepanjang rantai ini.

Apa yang dibiayai donatur — dinyatakan di muka, sebagai kebijakan


Pemberian tak terikat dikenakan alokasi administratif 8%; pemberian program terikat dikenakan 5%, menutup rantai kepatuhan, pelaporan transparansi, dan audit yang justru dituntut oleh pembatasan itu sendiri. Pemberian dana keagamaan dikenakan tarif yang diizinkan standar keagamaan yang berlaku, ditetapkan Komite Standar Keagamaan, dan tidak pernah mensubsidi kantong lain. Karena Kapitalisasi Pendiri dan tranche dana operasional dari Putaran Pendirian membiayai pembangunan institusi, donatur program tidak diminta melakukannya. Kisah biaya tak langsung ini sederhana: para pendiri membiayai institusinya; pemberian Anda membiayai pekerjaannya, dikurangi biaya untuk membuktikan kepada Anda bahwa memang demikian. Laporan tahunan Yang Dibiayai Donatur memublikasikan alokasi sesungguhnya terhadap tarif kebijakan ini.